KEDUTAAN AFRIKA SELATAN
| ALAMAT | Wisma GKBI Suite 705, 7th floor Jl. Jend. Sudirman Kav 28 Jakarta 10210 Indonesia |
| TELEPON | +62-21 2991 2500 |
| FAX | +62-21 574-0655 |
Persyaratan
- Formulir permohonan yang diisi lengkap dan ditandatangani (Formulir B1-84).
- Paspor yang masih berlaku tidak kurang dari 30 (tiga puluh) hari setelah masa kunjungan berakhir.
- 2 (dua) lembar foto ukuran paspor (4×6 cm).
- Rencana perjalanan (flight itinerary).
- Surat pernyataan atau dokumentasi yang menegaskan tujuan dan lama masa kunjungan (SURAT SPONSOR PERUSAHAAN) dan bukti akomodasi di Afrika Selatan seperti bukti pemesanan hotel atau undangan dari penyelenggara acara serta bukti status hukum penyelenggara di Afrika Selatan.
- Bukti status visa Indonesia, seperti Kartu Izin Tinggal Terbatas/KITAS (hanya untuk warga negara asing).
- Bukti keuangan Rekening Koran 3 bulan terakhir dengan saldo minimal Rp. 50 juta/orang (harus dilegalisir dengan stempel asli perusahaan). Jika bekerja wajib lampirkan Rekening Bank yang digunakan untuk menerima gaji
- Sertifikat tanda bukti vaksinasi demam kuning (yellow fever certificate) jika pemohon akan bepergian, atau pernah bepergian dari atau melalui kawasan demam kuning.
- Dokumen atau bukti-bukti lain yang dianggap perlu oleh pejabat visa.
- Untuk Akte Lahir dan Surat Nikah beserta kartu Keluarga harus dilegalisir diterjemahkan dalam Bhs.Inggris
- Bukti pendukung dari perusahaan yang mengundang dalam rangka bisnis (dokumen harus asli atau salinan yang dilegalisir oleh kepolisian di Africa) seperti :
- Bukti Keuangan
- Surat Undangan
- Fotokopi paspor dan atau visa resident
- Bukti kegiatan bisnis yang dilakukan di Afrika Selatan
- Bukti Itinerary Perjalanan
- Bukti alamat tempat tinggal selama kegiatan bisnis.
*) Dokumen yang diperlukan untuk keperluan perjalanan bisnis (Harus menghubungi Tim Operasional terlebih dahulu untuk mencari persetujuan Kedutaan)
Tipe
Bisnis / Turis
Proses
Hubungi Kami
Harga
Hubungi Kami
Formulir
Hubungi Kami
Syarat dan Ketentuan
- Harga pembuatan VISA diatas hanya berlaku apabila customer telah melakukan pembelian air ticket di Kili Kili Adventure
- Jika permohonan VISA sebagaimana dimaksud pada poin 1 (satu) diatas bukanlah satu kesatuan (atau bundling) dengan pembelian air ticket sehingga jika proses VISA tidak disetujui atau ditolak atau terlambat disetujui oleh kedutaan terkait, maka segala perubahan/pembatalan untuk tiket yang telah dibeli akan mengikuti ketentuan dari airlines yang berlaku
- Jangka waktu proses pembuatan VISA terhitung sejak seluruh dokumen yang dibutuhkan untuk proses tersebut telah diterima oleh kantor alih jasa/kedutaan
Notes
- Untuk Akte Nikah harus di translate kedalam bahasa Inggris bila bepergian Suami beserta Istri
- Akte Lahir anak di translate kedalam bahasa Inggris bila bepergian bersama Anak
- Untuk owner atau setara Direktur yang melampirkan SIUP, SIUP nya wajib di translate ke dalam bahasa Inggris
- Harga Diatas Dapat Berubah Sewaktu-waktu Tanpa Pemberitahuan
- Harga Diatas Belum Termasuk PPN & PPh
- Kili Kili Adventure tidak bertanggung jawab atas penolakan visa atau keterlambatan pemberian visa dimana ketentuan pemberian tersebut menjadi kewenangan Kedutaan Besar terkait.

