KEDUTAAN JEPANG

ALAMATJl. MH Thamrin No.24, Jakarta 10350
TELEPON (62-21) 31924308
FAX(62-21) 315-7156
Situs Webhttp://www.id.emb-japan.go.jp
YuridiksiJakarta, Banten , Jawa Barat, Jawa Tengah, Jogjakarta, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung.

KONSULAT JENDERAL JEPANG DI MAKASSAR

ALAMAT Jl. Jenderal Sudirman No.31, Makassar, Indonesia
TELEPON(62-411) 871-030, 872-323
FAX(62-411) 853-946
YuridiksiSulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku Selatan, Maluku, Papua (Irian Jaya)

KONSULAT JENDERAL JEPANG DI SURABAYA

ALAMATJl. Sumatera No. 93, Surabaya, Indonesia
TELEPON(62-31) 503-0008
FAX(62-31) 503-0037
YuridiksiJawa Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara

Persyaratan

  • Paspor dengan masa berlaku lebih dari 6 bulan sejak kedatangan dan paspor lama.
  • Pas foto terbaru dengan latar belakang putih, ukuran 4 ,5 x 3,5 = 2 lembar, foto harus dicetak pada kertas foto dengan kualitas yang baik dan tampilan yang jelas dan background putih.
  • Surat sponsor (dalam bahasa inggris ) di atas kop surat perusahaan tempat yang bersangkutan bekerja. Jika ada orang lain atau anggota keluarga yang bepergian, maka dicantumkan nama dan status orang tersebut.
    • Jika jabatan General Manager, Direktur, Presiden Direktur, atau Komisaris harus disertai dengan fotokopi NPWP dan SIUPJika memiliki usaha sendiri dan tidak ada kop surat
    • perusahaan, surat diketik di atas kertas putih polos dengan stempel perusahaan dan di sertakan fotokopi NPWP dan SIUP.
    • Jika disponsori oleh anak, lampirkan fotokopi akte kelahiran anak yang dapat membuktikan hubungannya.
    • Jika disponsori oleh menantu, harap lampirkan fotokopi akta nikah anak dan akta kelahiran anak yang dapat membuktikan hubungan tersebut.
    • Jika berstatus pensiun, surat diketik di atas kertas putih polos dan ditandatangani sendiri.
  • Bukti keuangan 3 bulan terakhir dengan saldo minimal Rp . 30 Juta/orang.
  • Jika nama yang tertera di paspor beda maka lampirkan surat ganti nama asli dan fotocopy.
  • Jika bepergian dengan istri, lampirkan salinan surat nikah.
  • Fotokopi kartu keluarga.
  • Salinan KTP.
  • Fotokopi akte kelahiran jika anak bepergian
  • Cetak reservasi tiket.
  • Konfirmasi Hotel.
  • Detail itinerary yang akan dikunjungi selama di Jepang
  • Jadwal Janji Temu diperlukan untuk menyerahkan File Dokumen

Visa Bisnis

  • Surat undangan dari Perusahaan Pengundang
  • Surat Jaminan dari Perusahaan Pengundang
  • Profil Perusahaan Perusahaan Pengundang

Visit Family Visa

  • Surat undangan dari pengundang
  • Fotokopi paspor dan visa pengundang
  • Bukti hubungan dengan pengundang
  • Fotokopi KTP Pengundang
  • Surat Jaminan dari Pengundang

Visa Pelajar

  • Surat penerimaan dari sekolah/universitas
  • Certificate of Eligibility (COE)

Persyaratan untuk Waiver Visa Jepang

  • E-Passport Asli
  • Copy KTP
  • Mengisi Formulir Bebas Visa Jepang dan ERFS tidak diperlukan lagi

Catatan

  • Valid Waiver & Multiple Visa bisa langsung digunakan

*) Dokumen yang diperlukan untuk keperluan perjalanan bisnis (Harus menghubungi Tim Operasional terlebih dahulu untuk mencari persetujuan Kedutaan)

Tipe Bisnis / Turis
Proses Hubungi Kami
Formulir Hubungi Kami

Syarat dan Ketentuan

  • Harga pembuatan VISA diatas hanya berlaku apabila customer telah melakukan pembelian air ticket di Kili Kili Adventure
  • Jika permohonan VISA sebagaimana dimaksud pada poin 1 (satu) diatas bukanlah satu kesatuan (atau bundling) dengan pembelian air ticket sehingga jika proses VISA tidak disetujui atau ditolak atau terlambat disetujui oleh kedutaan terkait, maka segala perubahan/pembatalan untuk tiket yang telah dibeli akan mengikuti ketentuan dari airlines yang berlaku
  • Jangka waktu proses pembuatan VISA terhitung sejak seluruh dokumen yang dibutuhkan untuk proses tersebut telah diterima oleh kantor alih jasa/kedutaan

Harga Tidak Termasuk

  • Harga Diatas Dapat Berubah Sewaktu-waktu Tanpa Pemberitahuan
  • Harga Diatas Belum Termasuk PPN  & PPh
  • Kili Kili Adventure tidak bertanggung jawab atas penolakan visa atau keterlambatan pemberian visa dimana ketentuan pemberian tersebut menjadi kewenangan Kedutaan Besar terkait