KEDUTAAN CHINA

ALAMATJl. Mega Kuningan No. 2, Jakarta Selatan 12950, Indonesia
TELEPON(62-21)576-1039
FAX(62-21)576-1034

Persyaratan

  • Paspor yang masih berlaku minimal 6 bulan (harus ada kolom & tanda tangan pemilik paspor) + Paspor Lama (5 tahun sebelumnya)
  • 2 (dua) lembar pas foto berwarna latar belakang putih ukuran 3,3 x 4,8 zoom 75% (foto tidak boleh memakai baju berwarna putih, aksesoris Kacamata, Anting, dan Kalung. Rambut tidak
  • menutupi dahi atau berponi). Foto terbaru dan belum pernah digunakan untuk Visa
  • Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga
  • Mengisi Formulir Itinerary Visa China (hubungi kami : +62 821-2241-1181 )
  • Copy Akta Lahir Anak wajib dilampirkan (bagi orang tua yang membawa anak ikut bepergian ke China) dan untuk anak usia dibawah 18 tahun dan orang tua-nya tidak ikut serta, makharus melampirkan copy KTP ke-2 orang tuanya
  • Cetak reservasi tiket
  • Konfirmasi nama dan alamat hotel, nomor telepon hotel, nama pemohon visa selama menginap di sana
  • Informasi perjalanan secara detail
  • Tambahan Persyaratan Visa Double Entry ke China
  • Pemohon visa harus sudah mempunyai Visa China minimal satu kali
  • Melampirkan konfirmasi tiket yang berkaitan dengan tujuan dan tanggal keberangkatan berikutnya dalam memenuhi permohonan Visa Double tersebut
  • Konfirmasi Hotel yang asli dengan keterangan lengkap seperti nama dan alamat hotel, nomor telepon hotel, nama pemohon Visa China
  • Invitation Letter dari Perusahaan di China (dalam surat harus ditera kan no telepon & email pengundang dan tanda tangan dalam tulisan china) beserta dengan cap atau stempel basa
  • Surat Sponsor perusahaan
  • Jika ada penambahan Nama (di halaman 4), dalam surat undangn harus tertera Nama Lengkap (sesuai di halaman 4)
    Catatan :
  • Bagi Orang yang di KTP nya bekerja sebagai Pemuka Agama wajib melampirkan surat pernyataan tidak melakukan kegiatan keagamaan di China
  • Bagi orang yang di KTP nya bekerja sebagai Wartawan wajib melampirkan surat pernyataan tidak akan melakukan kegiatan peliputan/wartawan selama di China
  • Bagi orang yang di KTP nya berbeda nama atau tanggal lahir dengan Data di Paspor maka wajib melampirkan surat
  • Pernyataan keterangan dari Kelurahan yang intinya bahwa nama yang bersangkutan adalah nama dan orang yang sama, apabila berbeda tanggal lahir maka keterangan yang sebenarnya
  • adalah sesuai dengan Data di Paspor bukan di KTP
  • Single Entry : Masa berlaku Paspor min. 7 bulan semenjak tanggal Keberangkatan Pemohon
  • Double Entry : Masa berlaku Paspor min. 1 tahun semenjak tanggal keberangkatan Pemohon
  • Apabila ada kesalahan dalam pemilihan lokasi saat memohon visa online, maka aplikasi yang sudah di buat tidak bisa di proses dan harus mengajukan ulang sesuai dengan lokasi yang dipilih

*)Dokumen yang diperlukan untuk keperluan perjalanan bisnis (Harus menghubungi Tim Operasional terlebih dahulu untuk mencari persetujuan Kedutaan)

Tipe Bisnis / Turis
Proses Hubungi Kami
Formulir Hubungi Kami

Syarat dan Ketentuan

  • Harga pembuatan VISA diatas hanya berlaku apabila customer telah melakukan pembelian air ticket di Kili Kili Adventure
  • Jika permohonan VISA sebagaimana dimaksud pada poin 1 (satu) diatas bukanlah satu kesatuan (atau bundling) dengan pembelian air ticket sehingga jika proses VISA tidak disetujui atau ditolak atau terlambat disetujui oleh kedutaan terkait, maka segala perubahan/pembatalan untuk tiket yang telah dibeli akan mengikuti ketentuan dari airlines yang berlaku
  • Jangka waktu proses pembuatan VISA terhitung sejak seluruh dokumen yang dibutuhkan untuk proses tersebut telah diterima oleh kantor alih jasa/kedutaan

Notes

  • Harga Diatas Belum Termasuk PPN  & PPh
  • Saat ini hanya bisa Proses Visa Turis, Visa Bisnis, Visa Kunjungan Keluarga
  • Untuk Aplikasi Individual diperlukan Appointment
  • Untuk Aplikasi min 10 Paspor tidak diperlukan Appointment
  • Kili Kili Adventure tidak bertanggung jawab atas penolakan visa atau keterlambatan pemberian visa dimana ketentuan pemberian tersebut menjadi kewenangan Kedutaan Besar terkait