KEDUTAAN CHINA
| ALAMAT | Jl. Mega Kuningan No. 2, Jakarta Selatan 12950, Indonesia |
| TELEPON | (62-21)576-1039 |
| FAX | (62-21)576-1034 |
Persyaratan
- Paspor yang masih berlaku minimal 6 bulan (harus ada kolom & tanda tangan pemilik paspor) + Paspor Lama (5 tahun sebelumnya)
- 2 (dua) lembar pas foto berwarna latar belakang putih ukuran 3,3 x 4,8 zoom 75% (foto tidak boleh memakai baju berwarna putih, aksesoris Kacamata, Anting, dan Kalung. Rambut tidak
- menutupi dahi atau berponi). Foto terbaru dan belum pernah digunakan untuk Visa
- Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga
- Mengisi Formulir Itinerary Visa China (hubungi kami : +62 821-2241-1181 )
- Copy Akta Lahir Anak wajib dilampirkan (bagi orang tua yang membawa anak ikut bepergian ke China) dan untuk anak usia dibawah 18 tahun dan orang tua-nya tidak ikut serta, makharus melampirkan copy KTP ke-2 orang tuanya
- Cetak reservasi tiket
- Konfirmasi nama dan alamat hotel, nomor telepon hotel, nama pemohon visa selama menginap di sana
- Informasi perjalanan secara detail
- Tambahan Persyaratan Visa Double Entry ke China
- Pemohon visa harus sudah mempunyai Visa China minimal satu kali
- Melampirkan konfirmasi tiket yang berkaitan dengan tujuan dan tanggal keberangkatan berikutnya dalam memenuhi permohonan Visa Double tersebut
- Konfirmasi Hotel yang asli dengan keterangan lengkap seperti nama dan alamat hotel, nomor telepon hotel, nama pemohon Visa China
- Invitation Letter dari Perusahaan di China (dalam surat harus ditera kan no telepon & email pengundang dan tanda tangan dalam tulisan china) beserta dengan cap atau stempel basa
- Surat Sponsor perusahaan
- Jika ada penambahan Nama (di halaman 4), dalam surat undangn harus tertera Nama Lengkap (sesuai di halaman 4)
Catatan : - Bagi Orang yang di KTP nya bekerja sebagai Pemuka Agama wajib melampirkan surat pernyataan tidak melakukan kegiatan keagamaan di China
- Bagi orang yang di KTP nya bekerja sebagai Wartawan wajib melampirkan surat pernyataan tidak akan melakukan kegiatan peliputan/wartawan selama di China
- Bagi orang yang di KTP nya berbeda nama atau tanggal lahir dengan Data di Paspor maka wajib melampirkan surat
- Pernyataan keterangan dari Kelurahan yang intinya bahwa nama yang bersangkutan adalah nama dan orang yang sama, apabila berbeda tanggal lahir maka keterangan yang sebenarnya
- adalah sesuai dengan Data di Paspor bukan di KTP
- Single Entry : Masa berlaku Paspor min. 7 bulan semenjak tanggal Keberangkatan Pemohon
- Double Entry : Masa berlaku Paspor min. 1 tahun semenjak tanggal keberangkatan Pemohon
- Apabila ada kesalahan dalam pemilihan lokasi saat memohon visa online, maka aplikasi yang sudah di buat tidak bisa di proses dan harus mengajukan ulang sesuai dengan lokasi yang dipilih
*)Dokumen yang diperlukan untuk keperluan perjalanan bisnis (Harus menghubungi Tim Operasional terlebih dahulu untuk mencari persetujuan Kedutaan)
Tipe
Bisnis / Turis
Proses
Hubungi Kami
Harga
Hubungi Kami
Formulir
Hubungi Kami
Syarat dan Ketentuan
- Harga pembuatan VISA diatas hanya berlaku apabila customer telah melakukan pembelian air ticket di Kili Kili Adventure
- Jika permohonan VISA sebagaimana dimaksud pada poin 1 (satu) diatas bukanlah satu kesatuan (atau bundling) dengan pembelian air ticket sehingga jika proses VISA tidak disetujui atau ditolak atau terlambat disetujui oleh kedutaan terkait, maka segala perubahan/pembatalan untuk tiket yang telah dibeli akan mengikuti ketentuan dari airlines yang berlaku
- Jangka waktu proses pembuatan VISA terhitung sejak seluruh dokumen yang dibutuhkan untuk proses tersebut telah diterima oleh kantor alih jasa/kedutaan
Notes
- Harga Diatas Belum Termasuk PPN & PPh
- Saat ini hanya bisa Proses Visa Turis, Visa Bisnis, Visa Kunjungan Keluarga
- Untuk Aplikasi Individual diperlukan Appointment
- Untuk Aplikasi min 10 Paspor tidak diperlukan Appointment
- Kili Kili Adventure tidak bertanggung jawab atas penolakan visa atau keterlambatan pemberian visa dimana ketentuan pemberian tersebut menjadi kewenangan Kedutaan Besar terkait

