KEDUTAAN JEPANG
| ALAMAT | Jl. MH Thamrin No.24, Jakarta 10350 |
| TELEPON | (62-21) 31924308 |
| FAX | (62-21) 315-7156 |
| Situs Web | http://www.id.emb-japan.go.jp |
| Yuridiksi | Jakarta, Banten , Jawa Barat, Jawa Tengah, Jogjakarta, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung. |
KONSULAT JENDERAL JEPANG DI MAKASSAR
| ALAMAT | Jl. Jenderal Sudirman No.31, Makassar, Indonesia |
| TELEPON | (62-411) 871-030, 872-323 |
| FAX | (62-411) 853-946 |
| Yuridiksi | Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku Selatan, Maluku, Papua (Irian Jaya) |
KONSULAT JENDERAL JEPANG DI SURABAYA
| ALAMAT | Jl. Sumatera No. 93, Surabaya, Indonesia |
| TELEPON | (62-31) 503-0008 |
| FAX | (62-31) 503-0037 |
| Yuridiksi | Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara |
Persyaratan
- Paspor dengan masa berlaku lebih dari 6 bulan sejak kedatangan dan paspor lama.
- Pas foto terbaru dengan latar belakang putih, ukuran 4 ,5 x 3,5 = 2 lembar, foto harus dicetak pada kertas foto dengan kualitas yang baik dan tampilan yang jelas dan background putih.
- Surat sponsor (dalam bahasa inggris ) di atas kop surat perusahaan tempat yang bersangkutan bekerja. Jika ada orang lain atau anggota keluarga yang bepergian, maka dicantumkan nama dan status orang tersebut.
-
- Jika jabatan General Manager, Direktur, Presiden Direktur, atau Komisaris harus disertai dengan fotokopi NPWP dan SIUPJika memiliki usaha sendiri dan tidak ada kop surat
- perusahaan, surat diketik di atas kertas putih polos dengan stempel perusahaan dan di sertakan fotokopi NPWP dan SIUP.
- Jika disponsori oleh anak, lampirkan fotokopi akte kelahiran anak yang dapat membuktikan hubungannya.
- Jika disponsori oleh menantu, harap lampirkan fotokopi akta nikah anak dan akta kelahiran anak yang dapat membuktikan hubungan tersebut.
- Jika berstatus pensiun, surat diketik di atas kertas putih polos dan ditandatangani sendiri.
- Bukti keuangan 3 bulan terakhir dengan saldo minimal Rp . 30 Juta/orang.
- Jika nama yang tertera di paspor beda maka lampirkan surat ganti nama asli dan fotocopy.
- Jika bepergian dengan istri, lampirkan salinan surat nikah.
- Fotokopi kartu keluarga.
- Salinan KTP.
- Fotokopi akte kelahiran jika anak bepergian
- Cetak reservasi tiket.
- Konfirmasi Hotel.
- Detail itinerary yang akan dikunjungi selama di Jepang
- Jadwal Janji Temu diperlukan untuk menyerahkan File Dokumen
Visa Bisnis
- Surat undangan dari Perusahaan Pengundang
- Surat Jaminan dari Perusahaan Pengundang
- Profil Perusahaan Perusahaan Pengundang
Visit Family Visa
- Surat undangan dari pengundang
- Fotokopi paspor dan visa pengundang
- Bukti hubungan dengan pengundang
- Fotokopi KTP Pengundang
- Surat Jaminan dari Pengundang
Visa Pelajar
- Surat penerimaan dari sekolah/universitas
- Certificate of Eligibility (COE)
Persyaratan untuk Waiver Visa Jepang
- E-Passport Asli
- Copy KTP
- Mengisi Formulir Bebas Visa Jepang dan ERFS tidak diperlukan lagi
Catatan
- Valid Waiver & Multiple Visa bisa langsung digunakan
*) Dokumen yang diperlukan untuk keperluan perjalanan bisnis (Harus menghubungi Tim Operasional terlebih dahulu untuk mencari persetujuan Kedutaan)
Tipe
Bisnis / Turis
Proses
Hubungi Kami
Harga
Hubungi Kami
Formulir
Hubungi Kami
Syarat dan Ketentuan
- Harga pembuatan VISA diatas hanya berlaku apabila customer telah melakukan pembelian air ticket di Kili Kili Adventure
- Jika permohonan VISA sebagaimana dimaksud pada poin 1 (satu) diatas bukanlah satu kesatuan (atau bundling) dengan pembelian air ticket sehingga jika proses VISA tidak disetujui atau ditolak atau terlambat disetujui oleh kedutaan terkait, maka segala perubahan/pembatalan untuk tiket yang telah dibeli akan mengikuti ketentuan dari airlines yang berlaku
- Jangka waktu proses pembuatan VISA terhitung sejak seluruh dokumen yang dibutuhkan untuk proses tersebut telah diterima oleh kantor alih jasa/kedutaan
Harga Tidak Termasuk
- Harga Diatas Dapat Berubah Sewaktu-waktu Tanpa Pemberitahuan
- Harga Diatas Belum Termasuk PPN & PPh
- Kili Kili Adventure tidak bertanggung jawab atas penolakan visa atau keterlambatan pemberian visa dimana ketentuan pemberian tersebut menjadi kewenangan Kedutaan Besar terkait

