KEDUTAAN JERMAN
| ALAMAT | Jl. M.H. Thamrin 1, Jakarta 10310 |
| TELEPON | (62-21) 3985-5000 |
| FAX | (62-21) 3985-5130, 3985-5195 |
Persyaratan
- Paspor yang masa berlaku lebih dari 6 bulan dari tanggal kedatangan dan paspor lama.
- Paspor yang masa berlaku lebih dari 6 bulan dari tanggal kedatangan dan paspor lama.
- Pas foto berwarna terbaru ukuran 3,5 x 4,5 = 2 lembar, dengan latar belakang putih, dan hasil cetakan diatas kertas cetak foto, bermutu cetak baik dan jelas penampilannya muka di zoom 80%.
- Surat sponsor berbahasa inggris di atas kop surat perusahaan dimana yang bersangkutan bekerja. Jika ada orang lain/anggota keluarga yang ikut bepergian maka dicantumkan nama dan status orang tersebut.
- Surat sponsor perusahaan harus dicantumkan tanggal Mulai Bekerja (Tgl/Bulan/Tahun) dan nominal Gaji Per Bulan.
- Jika di dalam surat sponsor tidak disebutkan nominal Gaji Per Bulan maka harus melampirkan Slip Gaji.
- Jika jabatan General Manager, Direktur, Presiden Direktur, atau Komisaris harus disertakan fotocopy NPWP dan SIUP.
- Jika memiliki bisnis sendiri dan tidak ada kop surat perusahaan maka surat diketik diatas kertas putih polos dengan di cap toko dan sertakan fotocopy NPWP dan SIUP.
- Jika disponsori oleh anak maka lampirkan fotocopy akte kelahiran anak yang dapat membuktikan hubungannya.
- Jika disponsori oleh menantu maka lampirkan fotocopy akte nikah anak dan akte kelahiran anak yang dapat membuktikan hubungannya.
- Jika status pensiun maka surat diketik diatas kertas putih polos dan ditanda tangani sendiri.
- Untuk Bukti Rekening keuangan 3 bulan terakhir dapat dipilih antara lain:
- Rekening Koran ASLI dari Bank bersangkutan.
- Copy Buku tabungan/print mutasi dari E-Banking yang harus dilegalisir per lembar dari Bank bersangkutan.
- Jika nama yang tertera di paspor beda maka lampirkan fotocopy surat ganti nama.
- Fotocopy akte nikah.
- Kartu pelajar + Surat keterangan sekolah dalam bahasa inggris (ASLI)
- Jika ada anak yang tinggal di Jerman, maka lampirkan fotocopy paspor, visa, akte lahir dan undangan.
- Print out reservasi tiket / tiket asli.
- Fotocopy kartu keluarga + KTP.
- Konfirmasi hotel selama perjalanan di Eropa diatas kop surat hotel bersangkutan.
- Asuransi perjalanan yang berlaku selama masa tinggal di Eropa dan uang pertanggungan USD 50.000 atau EURO 30.000. Travel Insurance diharuskan cover covid-19.
- Formulir yang telah diisi lengkap dan ditandatangani oleh pemohon. Untuk anak yang belum mempunyai KTP, formulir ditandatangani oleh kedua orang tuanya.
- Bagi anak dibawah 18 Tahun yang bepergian hanya dengan salah satu orang tua saja, HARUS melampirkan surat ijin orang tua yang di sah kan oleh Notaris.
- Dokumen yang harus & wajib di Apostille :
- Akte Lahir Anak
- Akte Kematian
- Akte Cerai
- Surat Izin Orang Tua untuk Anak jika pergi dengan salah satu Orang Tua dari Notaris & di Apostille juga
- Semua dokumen yang berbahasa indonesia harus di translate ke dalam Bahasa Inggris
- Tambahan Biaya Jasa Translator Tersumpah : IDR. 100.000 / lembar
*) Dokumen yang diperlukan untuk keperluan perjalanan bisnis (Harus menghubungi Tim Operasional terlebih dahulu untuk mencari persetujuan Kedutaan)
Tipe
Bisnis / Turis
Proses
Hubungi Kami
Harga
Hubungi Kami
Formulir
Hubungi Kami
Syarat dan Ketentuan
- Harga pembuatan VISA diatas hanya berlaku apabila customer telah melakukan pembelian air ticket di Kili Kili Adventure
- Jika permohonan VISA sebagaimana dimaksud pada poin 1 (satu) diatas bukanlah satu kesatuan (atau bundling) dengan pembelian air ticket sehingga jika proses VISA tidak disetujui atau ditolak atau terlambat disetujui oleh kedutaan terkait, maka segala perubahan/pembatalan untuk tiket yang telah dibeli akan mengikuti ketentuan dari airlines yang berlaku
- Jangka waktu proses pembuatan VISA terhitung sejak seluruh dokumen yang dibutuhkan untuk proses tersebut telah diterima oleh kantor alih jasa/kedutaan
Notes
- Membuat Appointment (hubungi kami)
- Harga Diatas Dapat Berubah Sewaktu-waktu Tanpa Pemberitahuan
- Harga Diatas Belum Termasuk PPN & PPh
- Kili Kili Adventure tidak bertanggung jawab atas penolakan visa atau keterlambatan pemberian visa dimana ketentuan pemberian tersebut menjadi kewenangan Kedutaan Besar terkait

